HASANAH.ID, NASIONAL – Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDIP, TB Hasanuddin, meminta Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto segera mengeluarkan surat perintah penarikan prajurit aktif dari jabatan sipil setelah RUU TNI resmi disahkan menjadi undang-undang.
“Kita harus taat asas. Saya mohon kepada Panglima TNI agar segera mengeluarkan surat perintah, sehingga seluruh prajurit aktif yang berada di luar 14 kementerian dan lembaga yang diperbolehkan dapat mengundurkan diri atau pensiun sesuai aturan yang berlaku,” ujar Hasanuddin, Jumat (21/3/2025).
Menurutnya, ribuan prajurit TNI saat ini menduduki berbagai jabatan sipil, termasuk di BUMN, kementerian, hingga badan lainnya. Bahkan, mereka ada yang berposisi sebagai staf hingga ajudan di berbagai instansi. Meski demikian, ia tidak merinci jumlah pasti prajurit yang berada di luar ketentuan Undang-Undang TNI.
“Kita ingin memastikan bahwa aturan ini berjalan dengan baik dan semua pihak menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.