Sebelumnya, Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) juga mendesak agar ribuan prajurit TNI aktif yang menduduki jabatan sipil segera mengundurkan diri setelah pengesahan RUU TNI. Sekretaris Jenderal PBHI, Gina Sabrina, menegaskan bahwa perubahan pada Pasal 47 ayat 2 UU TNI mengharuskan prajurit yang ingin menempati jabatan sipil untuk mengundurkan diri atau pensiun dini dari dinas keprajuritan.
“Implikasinya adalah 2.569 prajurit TNI aktif, data per tahun 2023, itu serentak harus mundur. Kalau perlu besok sebagai bentuk konsistensi terhadap tunduknya TNI kepada UU TNI dan juga supremasi sipil,” tegas Gina.
Pengesahan revisi UU TNI ini diharapkan bisa memperjelas batasan peran prajurit dalam ranah sipil sekaligus memastikan kepatuhan terhadap aturan yang telah ditetapkan.