Komisi II DPRD Jabar Minta Pemerintah Provinsi Lebih Teliti Mendata Penerima Bantuan

“Kami di Komisi II DPRD Jawa Barat meminta penambahan waktu hingga beberapa hari ke depan untuk memastikan validasi data tingkat kabupaten. Nantinya data yang sudah tervalidasi ini digunakan Pemprov Jabar melalui Bappeda Jabar untuk penanganan warga terdampak Covid-19 (miskin baru),” ujar Rahmat saat dikonfirmasi, Senin, 6 April 2020.
Sesuai kriteria program, warga miskin baru adalah para sepuh atau lansia, orang terkena PHK, serta pengangguran akibat merebaknya wabah virus corona.
“Jadi, orang miskin baru itu bukan hanya penerima PKH dan BPNT saja. Awas, jangan sampai salah sasaran,” tuturnya.
Rahmat menambahkan, kriteria warga miskin baru itu telah dibahas dan disepakati bersama jajaran Pemprov Jawa Barat dalam forum rapat di Gedung Sate pada 26 Maret 2020. Kemudian ditegaskan kembali dalam rapat konsultasi di ruangan Paripurna DPRD Jabar tanggal 1 April 2020.
“Kami juga sudah meminta Apdesi untuk mencegah meluasnya peredaraan Covid-19 supaya rapid test dilakukan berbasis desa atau kelurahan, karena para kades merasa resah dalam menghadapi urusan ini. Bidang kesehatan, bantuan alat pengaman diri (APD), dan data calon penerima program jaring pengaman sosial harus terus diperbaiki mengingat masih mungkin terjadinya data yang tidak valid karena tumpang-tindih nya pendataan bahkan banyak orang sudah meninggal masih ada dalam data” ucapnya.