ADIKARYA PARLEMENBeritaDPRD JABAR

Komisi IV DPRD Jabar Hj Ijah Hartini Bahas LKPJ Gubernur Jabar 2021

Seperti diketahui, lanjut Ijah menyebutkan bahwa LKPJ disusun berdasarkan Permendagri Nomor 18 Tahun 2020 Tetang Peraturan Pelaksanaan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2021 Tetang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

Ini merupakan tahun ketiga implementasi RPJMD Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023. Akan banyak hal yang dicermati DPRD Provinsi Jabar. Kelompok kerja atau Pansus ini akan membahas LKPJ Gubernur Jabar Tahun 2021.

Pada akhir pembahasan LKPJ, DPRD akan memberikan penilaian. Selain ketercapaian target-target dalam RPJMD, akan dilihat pula perwujudan janji-janji Gubernur yang disampaikan ketika masa kampanye.

Selain itu, papar Ijah mengungkapkan akan dilihat pula tindak lanjut rekomendasi yang disampaikan oleh Pansus LKPJ tahun lalu. Adakah langkah-langkah perbaikan terkait rekomendasi itu sudah dilakukan atau belum.

Meskipun, masa kerja pansus LKPJ memang dibatasi, yakni hanya 30 hari saja. Jika Pansus tidak menyelesaikan tugasnya dalam waktu tersebut, DPRD dianggap menyetujui apa yang disampaikan Gubernur.

Previous page 1 2
Back to top button