Komnas HAM Sebut Sanksi Sosial Lebih Mendidik untuk Dhani
- account_circle hasanah editor
- calendar_month Jumat, 15 Feb 2019
- visibility 394
- comment 0 komentar
- print Cetak

Komnas HAM Sebut Sanksi Sosial Lebih Mendidik untuk Dhani
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Seperti diketahui, dalam perkara ujaran idiot Dhani didakwa dengan Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE.
Kasus ini bermula ketika Dhani membuat vlog yang bermuatan ucapan ‘idiot’ saat ia berencana menghadiri deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya, 26 Agustus 2018 silam.
Dhani lantas dilaporkan oleh aktivis Koalisi Bela NKRI ke Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim). Pelapor merupakan salah satu elemen yang berdemo menolak deklarasi #2019GantiPresiden.
Kini suami Mulan Jameela itu tengah menjalani masa pemindahan penahanan sementara di Rutan Klas 1 Surabaya, Medaeng, Sidoarjo. Ia akan tetap mendekam di Rutan Medaeng tersebut, hingga perkara pencemaran nama baik lewat ujaran ‘idiot’ tuntas.
- Penulis: hasanah editor



