“Dengan wewenang ini, kepolisian dapat melakukan penggalangan intelijen yang manipulatif, mempengaruhi pendapat publik melalui sarana intelijen, dan memperburuk tumpang tindih fungsi antara lembaga intelijen di Indonesia seperti Badan Intelijen Nasional (BIN),” jelasnya.
Dimas juga mengkritik perluasan fungsi intelijen yang diatur dalam RUU Polri. Menurutnya, fungsi intelijen dan keamanan yang terlalu luas dan subjektif tanpa tolak ukur yang jelas berpotensi disalahgunakan oleh kepolisian.
“Dalam konteks ini, intelijen kepolisian punya ruang untuk menerjemahkan ideologi, politik, sosial budaya, dan keamanan secara subjektif, yang bisa digunakan untuk menekan kebebasan berpendapat dan memperoleh informasi yang setara,” tambahnya.
Ia mengingatkan bahwa tindakan intelijen yang serampangan dan pengawasan yang berlebihan bisa memunculkan nuansa represif ala Orde Baru.
“Kepolisian dapat menelaah aliran dana yang tumpang tindih dengan tugas PPATK, dan ini mengkhawatirkan karena bisa digunakan untuk menggembosi gerakan mahasiswa, pers, dan kelompok masyarakat lainnya,” kata Dimas.