Korea Selatan Tetapkan Upah Minimum 2026 Jadi Rp 122.000 per Jam

HASANAH.ID, INTERNASIONAL – Pemerintah Korea Selatan telah menetapkan upah minimum 10.320 won per jam atau Rp 122.000 per jam di tahun 2026. Upah ini naik sekitar 2,9% dibandingkan tahun ini yang yang berada di level 10.030 won.
Keputusan ini telah diputuskan oleh Dewan Upah Minimum pada 10 Juli pada rapat pleno yang ke-12 yang berada di Kompleks Pemerintahan Sejong. Penetapan ini telah disepakati secara istimewa oleh konsensus antara perwakilan buruh, pengusaha, dan pihak publik, yang pertama kali terjadi sejak 2008.
Hal ini berdasarkan asumsi waktu kerja standar 209 jam per bulan, maka upah minimum bulan pada tahun 2026 akan mencapai KRW 2.156.880 atau sekitar Rp25,5 juta. Dewan memprediksi sekitar 782.000 pekerja, atau 4,5% dari total pekerja, akan langsung terkena dampak kenaikan ini.
Namun, berdasarkan studi tambahan terhadap keseluruhan angkatan kerja, jumlah pekerja yang terdampak bisa mencapai 2,9 juta orang, atau sekitar 13,1%. Sesuai dengan Undang-Undang Upah Minimum, keputusan ini akan diajukan ke Kementerian Ketenagakerjaan Korea Selatan untuk mendapatkan pengesahan dan pengumuman resmi selambat-lambatnya pada 5 Agustus 2025. Upah minimum baru ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2026.