KPK Bingung dengan Dasar Rehabilitasi Presiden untuk Eks Terdakwa Korupsi ASDP
- account_circle Bobby Suryo
- calendar_month Selasa, 2 Des 2025
- visibility 36
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Hasanah.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak mengetahui apa yang menjadi pertimbangan Presiden Prabowo Subianto ketika memutuskan memberikan rehabilitasi kepada mantan terdakwa kasus dugaan korupsi di PT ASDP Indonesia Ferry.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan hal tersebut sebagai tanggapan atas pernyataan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Otto Hasibuan, yang menilai bahwa kebijakan itu bukan bentuk campur tangan terhadap proses hukum.
“Untuk alasan rehabilitasi, kami sama sekali tidak mengetahui. Itu berada di luar kewenangan kami,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (2/12/2025).
Asep menjelaskan bahwa penanganan perkara tersebut oleh KPK sudah mengikuti prosedur hukum yang ada dan telah diperiksa melalui praperadilan maupun sidang pokok perkara.
“Para tersangka menggugat praperadilan lebih dari sekali dan semua gugatan ditolak. Jadi secara formal sudah teruji,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa dalam persidangan terbuka, majelis hakim tingkat pertama menyatakan para terdakwa terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. Seluruh proses persidangan, menurut Asep, berlangsung tanpa tekanan.
“Putusan vonis sudah dijatuhkan pada 20 November 2025,” imbuhnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo memberikan rehabilitasi kepada tiga mantan direksi PT ASDP: Ira Puspadewi, Harry Muhammad Adhi Caksono, dan Muhammad Yusuf Hadi. Ketiganya telah keluar dari rumah tahanan KPK pada Jumat (28/11/2025).
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat sebelumnya menjatuhkan hukuman 4,5 tahun penjara kepada Ira Puspadewi, sementara Harry dan Yusuf masing-masing divonis 4 tahun. Namun, Ketua Majelis Hakim, Sunoto, mengajukan dissenting opinion dengan menilai bahwa para terdakwa sepatutnya dibebaskan dari segala tuntutan hukum.
“Menurut saya, para terdakwa harus dinyatakan ontslag atau lepas dari seluruh tuntutan,” ucap Sunoto saat itu.
- Penulis: Bobby Suryo



