HUKUM & KRIMINAL

KPK Janji Segera Panggil Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi

Hasanah.id – Nama mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), kembali menjadi sorotan setelah disebut-sebut dalam pusaran kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB. Meski hingga kini belum diperiksa, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap RK hanya tinggal menunggu waktu.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, dalam keterangannya di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (21/4/2025), menyampaikan bahwa penyidik sedang menyiapkan segala proses dengan cermat.

“Pemeriksaan akan dilakukan secepatnya, tentu sesuai dengan perkembangan penyidikan,” ujar Fitroh.

Pernyataan ini menyusul fakta bahwa KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Mereka antara lain:

  • Yuddy Renaldi (YR) – Mantan Direktur Utama Bank BJB

  • Widi Hartoto (WH) – Kepala Divisi Corporate Secretary BJB

  • Ikin Asikin Dulmanan (ID) – Pengendali Agensi Antedja Muliatama & Cakrawala Kreasi Mandiri

  • Suhendrik (S) – Pengendali PT WSBE dan PT BSC Advertising

  • Sophan Jaya Kusuma (SJK) – Pengendali Agensi Cipta Karya

Kasus ini bermula dari pengadaan iklan Bank BJB pada periode 2021–2023, dengan nilai anggaran mencengangkan: Rp409 miliar. Pengadaan yang seharusnya dilakukan sesuai prosedur, justru diduga dimanipulasi untuk memuluskan praktik kickback, dengan nilai kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp222 miliar.

Dalam konstruksi perkara, eks Dirut Yuddy Renaldi dan Widi Hartoto disebut menjadi otak pengadaan agensi yang penuh rekayasa. Dokumen Harga Perkiraan Sendiri (HPS) disusun bukan berdasarkan nilai pekerjaan riil, tetapi berdasar persentase fee agensi.

Tak berhenti di situ, panitia pengadaan diduga mendapat perintah untuk melewatkan tahap verifikasi sesuai SOP, bahkan melakukan post-bidding, yakni penilaian tambahan setelah penawaran masuk.

Pada Maret 2025 lalu, rumah pribadi Ridwan Kamil digeledah oleh penyidik KPK. Sejumlah dokumen dan barang diamankan, termasuk satu unit motor Royal Enfield yang hingga kini masih berada di wilayah Jawa Barat, belum masuk ke Rupbasan (rumah penyimpanan benda sitaan negara).

KPK pun memastikan, meski belum diperiksa, RK tak akan lepas dari proses hukum.

“Tidak ada perkara yang kami anaktirikan. Semua mendapatkan atensi yang sama,” tegas Fitroh.

Para tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Untuk Menonaktifkan Adblock