NASIONAL

KPK ke Pejabat Negara Untuk Tolak Gratifikasi Jelang Idul Fitri

“Tindakan pertama yang diharapkan adalah menolak jika ada pihak-pihak yang dipandang memiliki hubungan jabatan dengan PN ingin memberikan gratifikasi,” imbuhnya.

Jika dalam kondisi yang tidak memungkinkan untuk menolak, kata Febri, seperti pemberian dilakukan secara tidak langsung atau ada risiko-risiko lain, maka penerimaan gratifikasi tersebut wajib dilaporkan pada KPK dalam jangka waktu 30 hari sejak tanggal penerimaan gratifikasi.

Previous page 1 2
Back to top button

Adblock Detected

Mohon Untuk Menonaktifkan Adblock