Sementara, Bartholomeus Toto disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara, tim kuasa hukum Iwa Karniwa meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lebih objektif dalam kasus gratifikasi Proyek Meikarta yang menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat sebagai tersangka.
Tim kuasa hukum membantah kliennya terlibat atau bahkan memiliki kewenangan dalam pembuatan kebijakan tentang perubahan Rancangan Peraturan Daerah Perda Rencana Detail Tata Ruang (Raperda RDTR) dari Proyek Meikarta.