
HASANAH.ID, NASIONAL – KPK memberikan komentar terhadap PP Nomor 24 Tahun 2025 yang dikeluarkan oleh Presiden Prabowo Subianto tentang saksi pelaku bekerja sama atau justice collaborator (JC) dapat diberikan penghargaan yaitu bebas bersyarat. Komentar dari KPK yaitu hal tersebut bukan ranah mereka dalam memberikan kewenangan lembaga.
Jubir KPK, Budi Prasetyo mengatakan bahwa dalam penanganan kasus korupsi di KPK pelaku tindak pidana dapat mengajukan JC. Dalam PP 24/2025, permohonan JC dapat disampaikan oleh tersangka, terdakwa, ataupun kuasa hukumnya, di antaranya kepada Penyidik ataupun Penuntut yang sedang memeriksa perkaranya.
“Tentu permohonan tersebut harus memenuhi syarat substantif dan administratifnya. Selain itu, pemohon juga harus bersedia mengembalikan aset yang diperoleh dari tindak pidana yang dilakukan,” ujar Budi.
Dalam ketentuan substantif, seseorang yang ingin menjadi Justice Collaborator (JC) harus bersedia bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam tahap penyidikan, penuntutan, atau persidangan. Kerja sama ini diwujudkan dengan memberikan informasi, keterangan penting, atau bukti yang dapat mengungkap kejahatan yang lebih besar atau mengidentifikasi pelaku lain yang terlibat dalam perkara tersebut.







