
Menurut Pasal 4 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025, JC yang memenuhi syarat dapat memperoleh penghargaan berupa:
- pengurangan hukuman; atau
b. akses terhadap pembebasan bersyarat, tambahan remisi, dan hak-hak narapidana lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi JC yang berstatus narapidana.
Sementara itu, Pasal 29 ayat (1) menetapkan bahwa pembebasan bersyarat hanya bisa diberikan kepada terpidana yang telah menjalani penanganan khusus. Penanganan tersebut hanya dapat diberikan apabila terpidana lulus pemeriksaan administratif dan substantif.
Agar bisa memperoleh penghargaan tersebut, terpidana wajib mengajukan permohonan kepada penyidik, jaksa penuntut umum, dan pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).







