JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Daya Radar Utama (DRU) Amir Gunawan sebagai tersangka dua kasus dugaan korupsi pengadaan kapal di dua direktorat jenderal pada dua kementerian.
Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan, pada Jumat (17/5/2019) tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di kantor PT DRU yang berlokasi di Jalan LRE Martadinata, Volker, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Agus membeberkan, penggeledahan ini sebagai tindaklanjut atas penyidikan kasus baru terkait dengan dugaan korupsi pengadaan kapal. Dia menggariskan, dengan begitu maka sudah ada tersangka yang ditetapkan. Disinggung tiga nama yang satu di antaranya Dirut PT DRU Amir Gunawan, Agus tidak membantah.
“Kalau ada penggeledahan itu terkait dengan pasti ada penyidikan karena kalau sudah upaya paksa pasti kalau begitu kita mengeluarkan sprindik,” ujar Agus di Gedung Penunjang pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Mantan kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) ini membeberkan, setelah penggeledahan rampung disertai beberapa langkah lainnya maka KPK secara resmi akan mengumumkan ke publik kepastian objek kasusnya, kronologi, perbuatan, unsur pidana, dan pasal yang disangkakan.