Hasanah.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyebut calon kepala daerah yang sebelumnya kalah dalam Pilkada dengan lawan kotak kosong diperbolehkan kembali mengikuti pemilihan ulang. Dalam proses ini, diperkirakan akan muncul kandidat baru yang turut bersaing.
“Terkait calon yang kalah dalam kontestasi calon tunggal melawan kotak kosong, mereka tetap memiliki hak untuk mencalonkan diri kembali. Hal ini sesuai dengan aturan yang berlaku, dan tentu ada kemungkinan kandidat baru ikut meramaikan,” ujar Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, dalam konferensi pers pada Jumat (13/12/2024).
Afifuddin juga mengungkapkan bahwa dua daerah, yaitu Kabupaten Bangka dan Kota Pangkalpinang, akan menggelar Pilkada ulang pada Agustus 2025. Pilkada ulang ini dilakukan karena hasil sebelumnya menunjukkan kemenangan kotak kosong atas calon tunggal.
“Untuk dua daerah ini, seluruh proses tahapan akan dijalankan sesuai aturan. Mulai dari pendaftaran hingga pemeriksaan berkas, semuanya harus dilaksanakan tanpa ada yang dilewati,” jelasnya.