Afifuddin menambahkan bahwa meskipun masa kampanye dapat disesuaikan, tahapan lain tidak bisa dipercepat.
“Inilah alasan mengapa pelaksanaan Pilkada ulang ditetapkan pada Agustus,” imbuhnya.
Sebelumnya, Komisi II DPR dan KPU RI telah menyetujui jadwal pemungutan suara ulang di wilayah yang dimenangkan kotak kosong pada Pilkada 2024. Proses pencoblosan ulang ini dijadwalkan berlangsung pada 27 Agustus 2025.
Kesepakatan tersebut tercapai dalam rapat kerja yang melibatkan Komisi II DPR, KPU RI, Bawaslu RI, DKPP, dan Kemendagri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Rabu (4/12/2024).
“Pemungutan suara ulang untuk Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota akan dilaksanakan pada Rabu, 27 Agustus 2025, sebagaimana diatur dalam Pasal 54D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016,” ujar Wakil Ketua Komisi II DPR, Zulfikar Arse Sadikin, saat membacakan hasil rapat.