HASANAH.ID – CIMAHI. KPU Kota Cimahi menyampaikan hasil verifikasi administrasi kepada bakal calon wali kota dan wakil wali kota Cimahi pasangan perseorangan Asep Nandang-Caca Nardiman, di Kantor KPU Kota Cimahi.
Setidaknya dari 36.036 dukungan yang diinput dalam silonkada KPU, sebanyak 34.778 dukungan dikategorikan Belum Memenuhi Syarat (BMS), dan 1258 dukungan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
KPU Kota Cimahi memberikan waktu kepada tim pasangan tersebut untuk melakukan perbaikan selama lima hari mulai tanggal 16 sampai 20 Juni 2024, sementara bagi data yang Tidak Memenuhi Syarat harus dilakukan penginputan data kembali sebanyak dua kali dari jumlah yang tidak memenuhi syarat.
“Ya, hingga Kamis 13 Juli 2024 pukul 23.59 WIB kami pastikan masih banyak dokumen syarat dukungan yang belum memenuhi syarat dan kami memberikan waktu selama lima hari mulai 16 Juni hingga 20 Juni 2024 untuk melakukan perbaikan dan untuk dat yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) harus kembali input sebanyak dua kali jumlah dukungan yang dinyatakan TMS,“ ungkap Ketua KPU Kota Cimahi, Anzhar Ishal Afryand, Sabtu 15 Juni 2024.