HUKUM & KRIMINAL

Rangkaian Ketentuan Baru KUHAP yang Disahkan DPR di Tengah Gelombang Penolakan

Hasanah.id – Dalam Rapat Paripurna, Selasa (18/11), DPR RI akhirnya mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi undang-undang, meski aksi protes mahasiswa dan kritik koalisi masyarakat sipil berlangsung di berbagai titik.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menolak anggapan bahwa pembahasan RKUHAP dilakukan secara kilat. Ia menyebut proses diskusi telah berlangsung hampir satu tahun sejak 6 November 2024.

Politikus Gerindra itu juga mengklaim revisi tersebut sudah melibatkan banyak kelompok masyarakat dan 99,9 persen substansi perubahan disebut berasal dari masukan publik.

Pernyataan tersebut dibantah oleh Koalisi Masyarakat Sipil. Mereka bahkan melaporkan 11 anggota Panja RKUHAP ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) atas dugaan pelanggaran etika dalam penyusunan aturan, sesuai ketentuan UU MD3. Kelompok masyarakat sipil tersebut menuding proses penyusunan revisi tidak transparan, tidak memenuhi prinsip partisipasi bermakna, serta mencatut nama organisasi mereka dalam daftar pihak yang diklaim terlibat.

1 2 3 4Next page