HUKUM & KRIMINAL
Rangkaian Ketentuan Baru KUHAP yang Disahkan DPR di Tengah Gelombang Penolakan

Revisi KUHAP mencakup 14 substansi utama, termasuk penyesuaian hukum acara dengan KUHP, penguatan hak-hak tersangka, serta peningkatan peran advokat. Berikut rangkuman sejumlah poin penting:
1. Akomodasi bagi kelompok rentan
- Pasal 236 memperluas ketentuan alat bukti saksi untuk mengakomodasi penyandang disabilitas, termasuk yang tidak dapat melihat, mendengar, atau merasakan langsung suatu peristiwa.
- Penyandang disabilitas dijamin dapat memberikan kesaksian secara bebas tanpa hambatan.
2. Perlindungan dari penyiksaan
Pasal 143 huruf m (hak saksi) dan Pasal 144 huruf y (hak korban) menegaskan jaminan bebas dari penyiksaan, intimidasi, serta tindakan tidak manusiawi selama proses hukum.
3. Ketentuan baru mengenai penahanan
- KUHAP lama: fokus pada kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan.
- KUHAP baru: penahanan dapat dilakukan jika tersangka mengabaikan dua panggilan pemeriksaan, memberi keterangan tidak benar, menghambat penyidikan, atau mencoba melarikan diri.
4. Hak atas bantuan hukum







