HUKUM & KRIMINAL

Rangkaian Ketentuan Baru KUHAP yang Disahkan DPR di Tengah Gelombang Penolakan

Pasal 142 huruf g menegaskan hak tersangka/terdakwa untuk memperoleh jasa hukum maupun bantuan hukum.

5. Penguatan hak tersangka

  • KUHAP lama: meliputi hak didampingi penasihat hukum, praperadilan, dan pemberitahuan sangkaan.
  • KUHAP baru: meliputi akses pengajuan keadilan restoratif, serta perlindungan ekstra bagi perempuan, penyandang disabilitas, dan kelompok rentan lainnya.

6. Peningkatan peran advokat

  • KUHAP lama: advokat cenderung pasif.
  • KUHAP baru:
    • Hak imunitas (Pasal 149 ayat 2)
    • Hak mengakses bukti (Pasal 150 huruf j)
    • Hak memperoleh salinan BAP (Pasal 153)
    • Hak komunikasi tersangka dengan penasihat hukum (Pasal 142 huruf m)
      Advokat kini dapat berperan lebih aktif mendampingi tersangka.

7. Praperadilan yang diperluas

  • KUHAP lama: membatasi pada sah/tidaknya penangkapan atau penahanan.
  • KUHAP baru: mencakup semua bentuk upaya paksa, termasuk penyitaan, penggeledahan, pemblokiran, dan penetapan tersangka.

8. Keadilan restoratif

  • KUHAP baru mendefinisikan keadilan restoratif dan memberi kewenangan kepada penyidik untuk menyelesaikan perkara melalui mekanisme tersebut.
  • Penghentian penyidikan karena tercapainya kesepakatan restoratif diatur dalam Pasal 24 ayat (2) huruf h.

9. Penguatan hak korban

Previous page 1 2 3 4Next page