HUKUM & KRIMINAL
Rangkaian Ketentuan Baru KUHAP yang Disahkan DPR di Tengah Gelombang Penolakan

Pasal 142 huruf g menegaskan hak tersangka/terdakwa untuk memperoleh jasa hukum maupun bantuan hukum.
5. Penguatan hak tersangka
- KUHAP lama: meliputi hak didampingi penasihat hukum, praperadilan, dan pemberitahuan sangkaan.
- KUHAP baru: meliputi akses pengajuan keadilan restoratif, serta perlindungan ekstra bagi perempuan, penyandang disabilitas, dan kelompok rentan lainnya.
6. Peningkatan peran advokat
- KUHAP lama: advokat cenderung pasif.
- KUHAP baru:
- Hak imunitas (Pasal 149 ayat 2)
- Hak mengakses bukti (Pasal 150 huruf j)
- Hak memperoleh salinan BAP (Pasal 153)
- Hak komunikasi tersangka dengan penasihat hukum (Pasal 142 huruf m)
Advokat kini dapat berperan lebih aktif mendampingi tersangka.
7. Praperadilan yang diperluas
- KUHAP lama: membatasi pada sah/tidaknya penangkapan atau penahanan.
- KUHAP baru: mencakup semua bentuk upaya paksa, termasuk penyitaan, penggeledahan, pemblokiran, dan penetapan tersangka.
8. Keadilan restoratif
- KUHAP baru mendefinisikan keadilan restoratif dan memberi kewenangan kepada penyidik untuk menyelesaikan perkara melalui mekanisme tersebut.
- Penghentian penyidikan karena tercapainya kesepakatan restoratif diatur dalam Pasal 24 ayat (2) huruf h.
9. Penguatan hak korban







