Kredit Rp 1 Triliun ke Sritex Bermasalah, 8 Tersangka Dijebloskan ke Tahanan

HASANAH.ID – Delapan orang resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terkait kasus dugaan korupsi pemberian kredit perbankan kepada PT Sritex. Penetapan tersebut disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Nurcahyo Jungkung Madyo, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Bundar, Jakarta Selatan, Senin malam (21/7/2025).
“Penyidik berkesimpulan menetapkan 8 orang sebagai tersangka,” ujar Nurcahyo dalam keterangannya kepada awak media.
Menurut Nurcahyo, dugaan penyimpangan dilakukan secara terstruktur dan melibatkan konspirasi antara para tersangka dalam proses pemberian kredit kepada PT Sritex, padahal perusahaan tersebut tidak memenuhi persyaratan kelayakan untuk memperoleh fasilitas kredit dari bank.
Ia menjelaskan bahwa kredit tersebut diberikan secara tidak sah dan melanggar ketentuan perbankan, serta disinyalir digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Pemberian kredit itu juga tidak sesuai dengan ketentuan yang ada,” tegas Nurcahyo. Ia menyebut tindakan ini dilakukan demi memenuhi kepentingan tertentu yang bersifat pribadi.
Usai pengumuman penetapan, kedelapan tersangka digiring keluar dari Gedung Bundar menuju kendaraan tahanan yang telah disiapkan. Mereka tampak hanya menunduk dan tidak memberikan pernyataan kepada media saat berjalan menuju mobil tahanan.
Dari pantauan di lokasi, sebagian besar tersangka diketahui sudah berusia lanjut, bahkan salah satunya terlihat menggunakan alat bantu jalan berupa tongkat.
Nurcahyo menjabarkan, dua orang tersangka yakni Allan Moran Severino dan Benny Riswandi, saat ini ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sementara tersangka Babay Farid Wazadi dan Pramono Sigit ditahan di Rutan Salemba.
Adapun tiga tersangka lainnya, yaitu Pujiono, Suldiarta, dan Supriyatno, menjalani masa tahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sedangkan tersangka Yuddy Renald dikenai tahanan kota lantaran kondisi kesehatannya tidak memungkinkan untuk menjalani penahanan di rutan.
Berikut ini identitas lengkap delapan tersangka yang terlibat dalam perkara tersebut: