“Benar, pada 7 Maret kami telah menerima laporan polisi tentang dugaan pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik atau fitnah oleh Saudari LAT selaku pelapor,” Kata Ade Ary dikutip Rabu (12/13/2025).
Dalam laporannya, wanita kelahiran 1992 tersebut merasa dirugikan atas tuduhan yang dilayangkan oleh 2 akun TikTok itu.
Baca Juga: Indonesia Jadi Raja TikTok Dunia, Kalahkan Amerika dan Rusia
Tak terima Dituding ‘Black Campaign’
Dalam konten yang diunggah oleh kedua akun TikTok itu, Tasyi dituduh melakukan black campaign sehingga membuat pengusaha UMKM bangkrut.
“Pelapor juga selaku korban menerangkan 6 Maret 2025, diketahui ada akun TikTok dan akun media lainnya bernama S dan B. Mengunggah konten yang menuliskan bahwa ‘korban melakukan black campaign terhadap UMKM yang menyebabkan UMKM bangkrut’,” kata Ade Ary.
Mengaku tidak dibayar
Awal tuduhan itu berawal ketika Tasyi melakukan review makanan. Tetapi, wanita yang memiliki jumlah pengikut 1,7 juta di Instagram mengaku dirinya me-review makanan tersebut untuk melihat kekurangannya.