Berita

KSP Belum Pastikan Kenaikan Gaji ASN 2025, Tunggu Kondisi Fiskal Membaik

HASANAH.ID – Rencana kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) pada 2025 masih belum dapat dipastikan. Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Muhammad Qodari menegaskan, keputusan tersebut harus mempertimbangkan kesiapan fiskal pemerintah secara menyeluruh.

“Jadi intinya diperlukan perhitungan keuangan dan kondisi keuangan yang lebih baik atau yang bisa memenuhi kondisi dan kebutuhan untuk kenaikan gaji ini (ASN),” kata Qodari dalam keterangan pers di Gedung Bina Graha, Jakarta, dikutip dari YouTube Kompas TV, Selasa (23/9/2025), ujarnya.

Qodari menjelaskan bahwa saat ini negara mengalokasikan sekitar Rp178,2 triliun setiap tahun untuk menggaji 4,7 juta ASN. Jumlah itu belum termasuk tunjangan maupun tunjangan hari raya (THR). Menurutnya, jika kenaikan 8 persen seperti pada 2024 kembali diberlakukan, maka beban tambahan anggaran akan signifikan.

“Apabila dilakukan peningkatan 8 persen seperti kenaikan gaji tahun lalu, maka dibutuhkan tambahan minimal Rp14,24 triliun pada RKP (rencana kerja pemerintah) ya,” tuturnya.

Ia menambahkan, wacana kenaikan gaji ASN hanya tercantum dalam Lampiran Perpres Nomor 79 Tahun 2025 yang merupakan pemutakhiran rencana kerja pemerintah. Namun, tidak semua rencana yang dimuat dalam dokumen resmi dapat segera dijalankan.

“Ada banyak rencana kebijakan yang masuk dokumen resmi tetapi belum dijalankan pada tahun yang sama. Contohnya cukai minuman berpemanis dalam kemasan dan pajak karbon,” jelasnya.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) turut memastikan bahwa pembahasan soal kenaikan gaji ASN bersama Kementerian Keuangan memang belum pernah dilakukan.

“Sebetulnya kenaikan gaji untuk ASN itu baru tahun lalu. Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 tahun 2024 dan Perpres Nomor 10 Tahun 2024. Jadi terakhir (ASN) baru tahun lalu naik gaji,” jelas Qodari.

Sebagai informasi, kenaikan gaji ASN terakhir berlaku sejak Januari 2024 dengan besaran 8 persen. Isu kenaikan gaji kembali mencuat setelah muncul dalam Perpres 79/2025 yang juga mencakup guru, dosen, tenaga penyuluh, TNI, Polri, hingga pejabat negara. Namun, pihak Kemenpan RB menegaskan bahwa rencana tersebut sejauh ini belum ditindaklanjuti.

“Kami sampaikan belum ada pembahasan sampai saat ini,” ujar Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB, Jumat (19/9/2025).

Ia menambahkan, Presiden Prabowo Subianto saat ini lebih menekankan agar ASN, TNI, dan Polri mengawal program prioritas nasional supaya seluruh target dapat tercapai.

“Saat ini, sebagaimana arahan Bapak Presiden untuk ASN, TNI, dan Polri untuk terus mengawal dan mengakselerasi program prioritas nasional agar targetnya terpenuhi,” lanjutnya.