• Home
  • REDAKSI
Friday, March 5, 2021
Hasanah.id
  • HOME
  • NASIONAL
  • JABAR
    • BANDUNG
    • PEMPROV JABAR
    • DPRD JABAR
  • POLITIK
  • HUKRIM
  • TEKNOLOGI
  • LIFE STYLE
  • COVID 19
  • REDAKSI
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • JABAR
    • BANDUNG
    • PEMPROV JABAR
    • DPRD JABAR
  • POLITIK
  • HUKRIM
  • TEKNOLOGI
  • LIFE STYLE
  • COVID 19
  • REDAKSI
No Result
View All Result
Hasanah.id
No Result
View All Result

Home » Berita » Kuasa Hukum Fifi Sofiah Ketua KPAID Kab Cirebon Tdak Mampu Melakukan Perlawanan Hukum Di Duga Tidak Dapat Menghadirkan Saksi

Kuasa Hukum Fifi Sofiah Ketua KPAID Kab Cirebon Tidak Mampu Melakukan Perlawanan Hukum Di Duga Tidak Dapat Menghadirkan Saksi

Kuasa Hukum Fifi Sofiah Ketua KPAID Kab Cirebon Tdak Mampu Melakukan Perlawanan Hukum Di Duga Tidak Dapat Menghadirkan Saksi

by hasanah 005
2021-02-18 16:05:11
in Berita, HUKUM & KRIMINAL
0
1
SHARES
86
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Hasanah.id – BANDUNG – Kuasa Hukum tergugat intervensi 2, Yudia Alamsyah tidak dapat menghadirkan saksi, pada sidang lanjutan dugaan rekayasa buku nikah Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Cirebon Fifi Sofiah di PTUN Bandung.

Tim kuasa hukum Lawyer & Founder RAN LAW FIRM, Razman Nasution mengatakan melalui sambungan telepon seluler tergugat intervensi 2, tidak dapat mengahdirkan saksi, yang diminta majelis hakim pada sidang lanjutan rekasaya buku nikah Fifi Sofiah. Hal ini menandakan tergugat intervensi 2 sudah tidak dapat melakukan perlawanan hukum.

“Artinya secara peradilan sudah beres, mereka tidak dapat menghadirkan saksi yang menguatkan argumentasi mereka, ink seperti sudah tidak perlawanan lagi, tinggal minggu depan kesimpulan,”katanya Kamis (18/2/2021)

Pihaknya menduga, tergugat intervensi 2 tidak dapat menghadirkan saksi, lantaran saksi yang di hadirkan pihak pengugat sangat menguatkan posisi pengungat karena sesuai fakta persidangan. Sementara, kesaksian tersebut tidak dapat di bantah sehingga pihak tergugat intervensi 2 tidak dapat menghadirkan saksi, sesuai jadwal sidang.

BeritaTerkait

Anggota DPRD Jabar Hj Elin Suharliah Sapa Masyarakat Melalui Reses

Anggota DPRD Jabar Hj Elin Suharliah Sapa Masyarakat Melalui Reses

2021-03-05 16:48:19
49
Jaga Aset Barang Sitaan Negara Senilai Rp 60 Milliar, Rupbasan Bandung Tambah CCTV

Jaga Aset Barang Sitaan Negara Senilai Rp 60 Milliar, Rupbasan Bandung Tambah CCTV

2021-03-05 13:47:23
33

“Saksi dari pihak kita, membuat mereka tidak bisa beralibi lagi. Soalnya fakta persidangan terbukti, fakta dari pihak tergugat intervensi 2 banyak cacat formil seperti ada keterangan yang di duga palsu,” tuturnya

Sementara, kuasa hukum tergugat 1 Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon, Haedar Yamin Mustafa akan mengadakan diskusi terlebih dahulu dengan KUA Mundu, untuk membuat kesimpulan.

“Kita akan berdiskusi dengan tim kuasa hukum KUA untuk membuat kesimpulan dari keseluruhan rangkaian poses,” ujarnya

Disaat bersamaan, Kuasa Hukum tergugat intervensi 2 tergugat Yudia Alamsyah tetap dengan pendiriannya, untuk menolak gugatan. Pasalnya, pembatalan buku nikah ada di Pengadilan Agama.

“Jawaban kami selaku tergugat intervensi 2 untuk menolak gugatan, karena pembatalan buku nikah diatur UU perkawinan yaitu di Pengadilan Agama dan tetap untuk menolak gugatan,” pungkasnya.

Tags: KPAIDKPAID kabupaten CirebonRizman
Previous Post

Anggaran Minim, Nia Purnakania : Sektor Pertanian Mampu Bertahan di Tengah Pandemi COVID-19

Next Post

BMKG: Pulau Jawa Siaga Potensi Banjir

Related Posts

Anggota DPRD Jabar Hj Elin Suharliah Sapa Masyarakat Melalui Reses
ADIKARYA PARLEMEN

Anggota DPRD Jabar Hj Elin Suharliah Sapa Masyarakat Melalui Reses

2021-03-05 16:48:19
49
Jaga Aset Barang Sitaan Negara Senilai Rp 60 Milliar, Rupbasan Bandung Tambah CCTV
Berita

Jaga Aset Barang Sitaan Negara Senilai Rp 60 Milliar, Rupbasan Bandung Tambah CCTV

2021-03-05 13:47:23
33
Anggota DPRD Jabar Rafael Serap Aspirasi Masyarakat Leuwigajah Kota Cimahi
ADIKARYA PARLEMEN

Anggota DPRD Jabar Rafael Serap Aspirasi Masyarakat Leuwigajah Kota Cimahi

2021-03-05 01:04:21
60
Gelap Nyawang Nusantara Gelar Bakti Sosial Terapi Traditional Secara Gratis
Berita

Gelap Nyawang Nusantara Gelar Bakti Sosial Terapi Traditional Secara Gratis

2021-03-04 23:24:19
19
Polresta Bandung Ajak Masyarakat Ikut Vaksin dan Patuhi Prokes, Melalui Lomba Tiktok Competition
Berita

Polresta Bandung Ajak Masyarakat Ikut Vaksin dan Patuhi Prokes, Melalui Lomba Tiktok Competition

2021-03-03 18:52:24
47
Puan Maharani : Pelestarian Budaya Jadi Energi Pariwisata di Tengah Pandemi Covid-19
Berita

Puan Maharani : Pelestarian Budaya Jadi Energi Pariwisata di Tengah Pandemi Covid-19

2021-03-02 17:57:51
27
Load More
Next Post
BMKG: Pulau Jawa Siaga Potensi Banjir

BMKG: Pulau Jawa Siaga Potensi Banjir

ADVERTISEMENT

banner iklan hasanah
iklan hasanah 300×250

Berita Terbaru

Anggota DPRD Jabar Hj Elin Suharliah Sapa Masyarakat Melalui Reses

Anggota DPRD Jabar Hj Elin Suharliah Sapa Masyarakat Melalui Reses

2021-03-05
Banjir Harus Jadi Agenda Utama

Ineu Purwadewi Sundari : Percepatan Pemulihan Pasca Banjir Harus Jadi Agenda Utama Pemerintah

2021-03-05
Bendungan dan Beri Bantuan

Masa Reses, Ineu Tinjau Bendungan dan Beri Bantuan Logistik Sembako

2021-03-05
Jaga Aset Barang Sitaan Negara Senilai Rp 60 Milliar, Rupbasan Bandung Tambah CCTV

Jaga Aset Barang Sitaan Negara Senilai Rp 60 Milliar, Rupbasan Bandung Tambah CCTV

2021-03-05
Anggota DPRD Jabar Rafael Serap Aspirasi Masyarakat Leuwigajah Kota Cimahi

Anggota DPRD Jabar Rafael Serap Aspirasi Masyarakat Leuwigajah Kota Cimahi

2021-03-05




Facebook Twitter Instagram

Media Partner:

© 2020 Hasanah.id - Design by MFC.

No Result
View All Result
  • Home
  • NASIONAL
  • JABAR
    • BANDUNG
    • PEMPROV JABAR
    • DPRD JABAR
  • POLITIK
  • HUKUM & KRIMINAL
  • LIFE STYLE
  • COVID 19
  • REDAKSI

© 2020 Hasanah.id - Design by MFC.