Hasanah.id – BANDUNG – Kuasa Hukum tergugat intervensi 2, Yudia Alamsyah tidak dapat menghadirkan saksi, pada sidang lanjutan dugaan rekayasa buku nikah Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Cirebon Fifi Sofiah di PTUN Bandung.
Tim kuasa hukum Lawyer & Founder RAN LAW FIRM, Razman Nasution mengatakan melalui sambungan telepon seluler tergugat intervensi 2, tidak dapat mengahdirkan saksi, yang diminta majelis hakim pada sidang lanjutan rekasaya buku nikah Fifi Sofiah. Hal ini menandakan tergugat intervensi 2 sudah tidak dapat melakukan perlawanan hukum.
“Artinya secara peradilan sudah beres, mereka tidak dapat menghadirkan saksi yang menguatkan argumentasi mereka, ink seperti sudah tidak perlawanan lagi, tinggal minggu depan kesimpulan,”katanya Kamis (18/2/2021)
Pihaknya menduga, tergugat intervensi 2 tidak dapat menghadirkan saksi, lantaran saksi yang di hadirkan pihak pengugat sangat menguatkan posisi pengungat karena sesuai fakta persidangan. Sementara, kesaksian tersebut tidak dapat di bantah sehingga pihak tergugat intervensi 2 tidak dapat menghadirkan saksi, sesuai jadwal sidang.