BeritaHUKUM & KRIMINAL

Kuasa Hukum Fifi Sofiah Ketua KPAID Kab Cirebon Tdak Mampu Melakukan Perlawanan Hukum Di Duga Tidak Dapat Menghadirkan Saksi

“Saksi dari pihak kita, membuat mereka tidak bisa beralibi lagi. Soalnya fakta persidangan terbukti, fakta dari pihak tergugat intervensi 2 banyak cacat formil seperti ada keterangan yang di duga palsu,” tuturnya

Sementara, kuasa hukum tergugat 1 Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon, Haedar Yamin Mustafa akan mengadakan diskusi terlebih dahulu dengan KUA Mundu, untuk membuat kesimpulan.

“Kita akan berdiskusi dengan tim kuasa hukum KUA untuk membuat kesimpulan dari keseluruhan rangkaian poses,” ujarnya

Disaat bersamaan, Kuasa Hukum tergugat intervensi 2 tergugat Yudia Alamsyah tetap dengan pendiriannya, untuk menolak gugatan. Pasalnya, pembatalan buku nikah ada di Pengadilan Agama.

“Jawaban kami selaku tergugat intervensi 2 untuk menolak gugatan, karena pembatalan buku nikah diatur UU perkawinan yaitu di Pengadilan Agama dan tetap untuk menolak gugatan,” pungkasnya.

Previous page 1 2