Hasnahid – Artis Indonesia Chyntiara Alona, kali ini diperiksa oleh Majlis Hakim Pengadilan Negri Tanggerang. Terkait keterlibatan dirinya dalam dugaan prostitusi dan tindakan perdagangan anak di bawah umur bersama kedua terdakwa lainnya berinisial DA dan AA
Sidang perdaan terdakwa prostitusi yakni, Chintiara Alona bersama dua terdakwa lainnya DA dan AA di PN Tanggerang diadakan secara virtual dan tertutup untuk umum karena alasan masih dalam pandemi dan penerapan PPKM Level 4 Jilid 3 Covid-19 dan melibatkan anak di bawawh umur.
“Sidang perkara atas nama artis Chyntiara Alona sudah masuk dalam pemeriksaan terdakwa,” ungkap Oktaviandi Samsurizal, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.
Memurut Oktaviandi, sidang sempat tertunda lantaran terdakwa Chyntiara Alona mencabut kuasa hukumnya secara lisan. “Namun dapat dipastikan perkara ini akan tuntas dan kami akan merilis saat masuk dalam sidang tuntutan nanti,” tuturnya.
Dia juga menjelaskan jeratan hukum dalam dakwaan persidangan. “Dakwaan yang kita sangkakan terkait Pasal 88 juncto Pasal 76i Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” kata Dapot.