Dapot mengatakan, dakwaan diberikan kepada Cynthiara Alona masih sama mengacu pada BAP yang diajukan oleh penyidik Polda Metro Jaya, dan ancaman hukuman penjara yang diberikan kepada Cynthiara Alona minimal 10 tahun.
“Sama, sementara dakwaan yang kita dakwakan sesuai BAP dari penyidik polri. Ancamannya sekitar 10 sampai 12 tahun penjara,” tegas Dapot.
Dakwaan tersebut dibaca oleh oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang, I Dewa Gede Wirajana. Majelis Hakim pada persidangan adalah Bambang Muryadin, dianggotai Arief Budi Cahyono dan Fathul Mujib. Kita tunggu kelanjutan sidang berikutnya.