lifestyle

Lagu “Nuansa Bening” Dihapus dari Spotify, Kuasa Hukum Keenan Nasution Pertanyakan Langkah Vidi Aldiano

HASANAH.ID – Lagu legendaris “Nuansa Bening” yang sempat dinyanyikan ulang oleh Vidi Aldiano kini tak lagi tersedia di platform digital Spotify. Tindakan tersebut menjadi sorotan kuasa hukum Keenan Nasution dan Rudi Pekerti, Minola Sebayang, yang menyampaikan kritik terhadap langkah Vidi Aldiano yang memilih menarik lagu itu dari platform.

Menurut Minola, bila Vidi merasa tidak bersalah atas dugaan pelanggaran hak cipta, maka penghapusan lagu tersebut dari Spotify seharusnya tidak perlu dilakukan.

“Lho enggak jadi persoalan artinya gini, kalau kemudian dia merasa benar ngapain di-takedown dari Spotify?” ujar Minola saat ditemui di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Rabu (11/6/2025).

Ia mempertanyakan logika di balik penghapusan tersebut, apalagi jika Vidi meyakini bahwa dirinya memiliki hak atas pemanfaatan lagu tersebut.

“Kalau dia merasa memiliki kewenangan yang layak secara Undang-Undang, kenapa mesti dicabut? Kenapa mesti di-takedown? Gunakan aja terus, itu yang pertama,” lanjut Minola.

Langkah penghapusan lagu dari Spotify dinilai oleh Minola sebagai indikasi adanya pengakuan tidak langsung atas kesalahan dalam penggunaan lagu yang diciptakan Keenan dan Rudi sejak 1978 itu.

“Itu menunjukkan bahwa memang ada kesalahan yang mereka akui walaupun mereka membantahnya,” tegasnya.

Meski lagu telah ditarik dari platform digital, Minola menekankan bahwa hal tersebut tidak menghapus potensi pelanggaran hukum yang mungkin telah berlangsung selama 16 tahun terakhir.

“Yang kedua, kalaupun hari ini itu di-takedown, apakah itu menghapus kesalahan mereka selama 16 tahun atau selama mereka masukkan di Spotify, enggak juga. Kalau memang gentleman, jangan hapus,” ucapnya.

Lebih jauh, Minola menjelaskan bahwa tidak adanya reaksi dari pihak Keenan atas penarikan lagu justru menegaskan bahwa Vidi menyadari adanya kekeliruan dalam distribusi digital lagu tersebut.

“Tidak ada respons apa-apa (dari Keenan). Artinya itu sebuah pengakuan dia (Vidi) tak layak mengupload itu di Spotify, mengeksploitasi secara digital karena memang ada kesalahan yang belum clear,” tuturnya.

Ketika ditanya soal langkah hukum lanjutan, Minola menyampaikan bahwa saat ini fokus utama pihaknya adalah gugatan hak cipta yang sudah dilayangkan terhadap Vidi Aldiano.

“Tunggu aja tanggal mainnya, karena kami juga sudah diskusi dengan klien kami. Karena begini, upaya hukum itu bukan karena kemauan kami. Kami hanya memberikan advice sesuai dengan sertifikasi kompetensi kami dalam bidang hukum. Tapi kan yang memutuskan adalah klien, dia mau go atau tidak. Betul ya?” ujar Minola.

Ia juga menyoroti bahwa kasus ini tidak sekadar menyangkut royalti pertunjukan, melainkan menyentuh aspek mechanical rights, yakni hak atas reproduksi karya dalam bentuk digital.

“Nah, kami juga melihat bahwa ada beberapa kesalahan-kesalahan, termasuknya adalah tidak ada izin untuk mengeksploitasi secara digitalisasi, itulah mechanical right. Jadi jangan dicampur aduk, ini harusnya mechanical, jangan dicampur aduk semuanya,” tegasnya.

Seperti diketahui, gugatan atas pelanggaran hak cipta ini telah didaftarkan oleh Keenan Nasution dan Rudi Pekerti pada Mei 2025 di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Mereka menuding Vidi telah menyanyikan “Nuansa Bening” secara komersial tanpa izin dalam lebih dari 300 pertunjukan sejak 2008 hingga 2024.

Lagu tersebut sempat masuk dalam album debut Vidi pada 2008. Kasus ini mulai mencuat kembali pada 2024 saat isu royalti lagu antara Ari Bias dan Agnez Mo menjadi perhatian publik. Saat itu, manajemen Vidi sempat mendekati Keenan untuk memberikan uang sebagai bentuk penghormatan atas karya tersebut. Namun, tawaran uang sebesar Rp 50 juta hingga ratusan juta disebut telah ditolak karena dinilai tak sebanding dengan frekuensi penampilan lagu tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Vidi Aldiano belum memberikan pernyataan resmi terkait kasus yang menjeratnya.

Back to top button