Sejak 2021 hingga tahun 2024 berjalan dengan lancar, namun pada kuartal keempat, kebijakan ini terkendala karena terjadi defisit anggaran, sehingga hibah dan bantuan sosial tidak terealisasi.
“Mengenai hibah dan bantuan sosial, jika pendapatan tidak mencukupi, sesuai Surat Edaran Mendagri, boleh tidak dilaksanakan, kecuali yang diamanatkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan,” tukas salah satu pejabat Pemkot Cilegon.
Berikut adalah beberapa peningkatan tunjangan dan honor yang telah direalisasikan:
● Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) untuk ASN meningkat sebesar 5% per tahun.
● Honor tenaga guru honorer naik dari Rp450 ribu menjadi Rp 675 ribu per bulan, yang dibayarkan per 3 bulan. Untuk mereka yang bekerja lebih dari 10 tahun, honor menjadi Rp1 juta.
● Insentif guru di daerah terpencil meningkat: guru mendapat tambahan Rp500 ribu, kepala sekolah Rp1 juta, penilik Rp3 juta, dan pengawas Rp1 juta per bulan.
● Hibah Kementerian Agama untuk kenaikan honor guru madrasah (Ibtidaiyah, Tsanawiyah, Aliyah) meningkat 50%, dari Rp22 miliar menjadi Rp33 miliar. Sehingga honor guru madrasah meningkat dari Rp450 ribu perbulan menjadi Rp675 ribu per bulan.