● Honor RT/RW naik yang semula Rp500 ribu per bulan dan dibayarkan per tiga bulan, sekarang menjadi Rp1 juta rupiah dan dibayarkan per bulan.
● Honor Sekretaris RT/RW dan Bendahara RT/RW yang semula Rp150 ribu dan dibayarkan per tiga bulan saat ini menjadi Rp300 ribu per bulan dan dibayarkan per bulan.
● Honor Kader naik, dari semula Rp200 ribu per bulan dan dibayarkan per tiga bulan, menjadi Rp300 ribu per bulan dan saat ini dibayarkan per bulan.
● Honor Linmas meningkat dari Rp100 ribu per bulan yang dibayarkan per tiga bulan menjadi Rp200 ribu per bulan dan saat ini dibayarkan per bulan.
● Honor THL (tenaga harian lepas) dan TKK (tenaga kerja kontrak) naik sebesar 10%.
Kenaikan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menunjukkan perhatian Pemerintah Kota (Pemkot) terhadap peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Selain itu, kenaikan honor tenaga honorer mencerminkan kepedulian Pemkot terhadap kesejahteraan tenaga kerja lokal yang menjadi bagian penting dalam pelayanan publik. Di sisi lain insentif tambahan untuk guru di daerah terpencil mencerminkan dukungan Pemkot terhadap pengembangan pendidikan di wilayah-wilayah yang sulit diakses.