Dan menyelenggarakan sebagian tugas teknis operasional dinas yang merupakan urusan pemerintah daerah Provinsi di bidang pengembangan pembibitan ternak unggas meliputi aspek pengujian dan pengembangan ternak unggas serta menyelenggarakan pelayanan publik dan administrasi sesuai tugas pokok dan fungsi balai.
Untuk menyelenggarakan tugas pokok tersebut Balai Pengembangan Perbibitan Ternak (BPPT) Unggas Jatiwangi memiliki fungsi yaitu :
1. Penyelenggaraan pengkajian bahan petunjuk teknis pengembangan perbibitan ternak unggas;
2. Penyelenggaraan sebagian tugas teknis operasional dinas sesuai urusan pemerintahan daerah Provinsi di bidang pengembangan pembibitan ternak unggas;
3.Penyelenggaraan koordinasi bimbingan dan fasilitasi bidang pengembangan pembibitan ternak unggas; dan
4. Penyelenggaraan pengendalian pemantauan serta evaluasi pelaksanaan tugas pokok dan fungsi pengembangan pembibitan ternak unggas.