Home Berita Libur Nataru, Aturan Ganjil Genap Jakarta Resmi Dihentikan Sementara

Libur Nataru, Aturan Ganjil Genap Jakarta Resmi Dihentikan Sementara

Hasanah.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menangguhkan penerapan sistem ganjil genap kendaraan bermotor pada Jumat (26/12/2025). Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo.

Menurut Syafrin, penghentian sementara aturan ganjil genap dilakukan karena bertepatan dengan cuti bersama Hari Raya Natal 2025. Dengan demikian, pembatasan kendaraan tidak diberlakukan guna mendukung kelancaran aktivitas dan mobilitas warga selama masa libur.

“Untuk hari ini ganjil genap tidak berlaku, begitu juga pada 1 Januari 2026,” ujar Syafrin dalam keterangan resmi, Jumat (26/12/2025).

Selain itu, Dinas Perhubungan juga menyiapkan rekayasa lalu lintas berupa sistem satu arah (one way) di sekitar kawasan Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta Selatan, selama periode libur Natal dan Tahun Baru.

Penerapan one way bersifat fleksibel dan akan disesuaikan dengan situasi di lapangan, terutama melihat tingkat kepadatan kendaraan dan lonjakan jumlah pengunjung.

“Misalnya di Ragunan, pagi hari bisa diberlakukan satu arah masuk, sedangkan sore hari satu arah keluar,” jelasnya.

Dishub DKI bersama kepolisian dan instansi terkait akan terus memantau kondisi lalu lintas sepanjang libur Nataru. Apabila terjadi peningkatan kepadatan yang signifikan, rekayasa lalu lintas akan segera diterapkan untuk mencegah kemacetan berkepanjangan.

Tidak hanya di Ragunan, pengaturan lalu lintas juga disiapkan di berbagai lokasi wisata lainnya seperti Monas, Ancol, Pantai Indah Kapuk (PIK), Setu Babakan, Kota Tua, serta Taman Mini Indonesia Indah (TMII).

Sementara itu, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya juga menegaskan bahwa aturan ganjil genap ditiadakan pada 25–26 Desember 2025 serta pada 1 Januari 2026.

“Penerapan sistem ganjil genap di wilayah DKI Jakarta tidak berlaku pada tanggal tersebut,” demikian keterangan resmi Polda Metro Jaya, Selasa (23/12/2025).

Penghentian sementara ini mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat 3. Namun demikian, Polda Metro menegaskan bahwa aturan ganjil genap tetap akan diberlakukan kembali pada 29 hingga 31 Desember 2025 dengan dua sesi waktu seperti biasa.