Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Agung Budijono dalam waktu yang sama di Jakarta menerangkan bahwa Bareskrim Dit Tipiter sudah menginformasikan dan berkoordinasi ke seluruh Polda salah satunya dengan telegram terkait penanganan limbah medis COVID-19, sehingga daerah tidak perlu khawatir untuk pemusnahan limbah medis dengan incinerator selama masa pandemi.
Banyak best practice atau keteladanan yang ditunjukan oleh para Kepala Dinas LH yang saling menginsipirasi dengan melibatkan 815 intansi ini (84 instansi di Maluku dan Papua, 97 instansi di Bali Nustra, 79 instansi di Kalimantan, 241 intansi di Jawa, 199 instansi di Sumatera serta 115 instansi di Sulawesi).
Detail link materi, kesimpulan serta tindaklanjut masing-masing regional dapat disimak dan diuduh pada media sosial Ditjen PSLB3 KLHK. Selanjutnya KLHK tetap melakukan pemantauan dan koordinasi teknis dengan pemerintah daerah untuk selalu melakukan updating data jumlah timbulan limbah COVID-19 selama masa Pandemi. Secara terpisah KLHK juga telah berkoordinasi dengan Jasa Pengelola Limbah B3 medis untuk meminta dukungan.