Hasanah.id– Limbah medis di masa darurat pandemi Coronavirus Disease (COVID-19) yaitu limbah infeksius COVID-19 wajib dikelola secara tepat dan benar. Pemusnahan limbah infeksius COVID-19 secara tepat dan benar sangat penting, untuk memutus mata rantai penularan dan menekan penyebaran COVID-19. Saat ini, limbah medis tidak hanya dari Rumah Sakit (RS) Rujukan dan RS Darurat COVID-19, namun dapat bersumber dari masyarakat/rumah tangga ODP dan PDP seperti limbah masker bekas dan Alat Pelindung Diri (APD) bekas.
Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 (PSLB3), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rosa Vivien Ratnawati di Jakarta (18/5/2020) menyampaikan bahwa jumlah limbah medis dari Pandemic COVID-19 ini meningkat 30%, sedangkan kapasitas pengolahan limbah B3 medis di beberapa daerah terutama di luar Jawa masih terbatas.
Vivien mengungkapkan lebih lanjut, untuk mengelola limbah medis tersebut, KLHK memberikan respon cepat dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor SE.02/PSLB3/PLB.3/3/2020 tentang Pengelolaan Limbah Infeksius (Limbah B3 dan Sampah Rumah Tangga dari Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19).