Majelis hakim PN Jakarta Selatan menolak praperadilan terkait kasus video Luna Maya-Cut Tari. Kini status kedua aktris tersebut masih tetap tersangka.
“Menyatakan permohonan praperadilan yang dimohon tidak dapat diterima,” ujar hakim Florensani Susana Kendenan membacakan putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jaksel, Jl Ampera Raya, Selasa (7/8/2018).
Kasus itu bermula dari kemunculan dua video porno yang diperankan Ariel dengan Luna Maya dan Ariel dengan Cut Tari pada 2010 lalu. Ketiga selebritas itu pun tersandung hukum dengan jeratan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Proses hukum saat itu berada di tangan Bareskrim Polri. Ariel yang bernama asli Nazril Ilham ditetapkan sebagai tersangka. Singkat cerita, Ariel dihukum 3,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta.
Hukuman itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta. Namun, mantan vokalis band Peterpan itu membantah semua tuduhan jaksa.