Terkait dengan itu, M. Tandionotong pun mengingatkan Disdik tidak dapat memaksa satuan pendidikan untuk menggunakan bahan tertentu dalam pelaksanaan ujian sekolah.
“Untuk tahun ini, Pemerintah Daerah tidak menggunakan nilai ujian nasional dan atau nilai ujian lainnya dalam pelaksanaan PPDB jalur zonasi dan jalur afirmasi. Apabila Pemerintah Daerah hendak melaksanakan tes untuk seleksi jalur prestasi jenjang SMP, tes tersebut dapat dilaksanakan sebagai bagian dari ujian sekolah,” imbuhnya.
Keikutsertaan peserta didik dalam tes seleksi tersebut harus bersifat sukarela. Sehingga, satuan pendidikan maupun peserta didik tidak boleh diwajibkan untuk mengikuti tes seleksi tersebut, pungkasnya.