Hingga kini, Pemkot Bandung memiliki 77 PPID Pembantu yang meliputi OPD, BLUD, dan BUMD, serta 347 PPID Sub Pembantu Satker Pendidikan yang tersebar di SD dan SMP. Yusuf menambahkan bahwa keterbukaan informasi tidak hanya soal menyediakan data, tetapi juga memastikan aksesibilitasnya dengan mematuhi ketentuan hukum, seperti Pasal 17 UU KIP tentang Daftar Informasi yang Dikecualikan.
Literasi digital menjadi salah satu fokus utama dalam mendukung keterbukaan informasi. Yusuf menyoroti bahwa birokrat harus menguasai teknologi yang relevan dengan transformasi digital. Namun, hal ini membutuhkan pelatihan yang memadai untuk memastikan efektivitas.
Selain itu, tantangan besar lainnya adalah ketimpangan infrastruktur teknologi di berbagai wilayah Indonesia, yang masih menjadi kendala dalam mengoptimalkan keterbukaan informasi.
Kegiatan ini juga menggarisbawahi pentingnya partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan melalui mekanisme seperti public hearing, yang menjadi cara efektif untuk menyerap aspirasi publik.