Empat Kepala Sekolah Dasar di Kabupaten Garut akan menjalani sidang Sengketa Informasi. Pasalnya, keempat kepala sekolah sebagai kuasa pengguna anggaran dalam pengelolaan dana BOS dan tidak mengindahkan permohonan informasi publik sebagai mana diatur dalam Undang-undang No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
Warga Kabupaten Garut, Asep Muhidin yang masih berstatus sebagai mahasiswa di Sekolah Tinggi Hukum Garut (STHG) menyampaikan, surat permohonan informasi publik terkait dana bos sudah dilayangkan jauh-jauh hari.
“Saya menyampaikan surat permohonan keterbukaan informasi publik pada 4 sekolah, Selasa (23/4). Namun tidak diindahkkan oleh ke 4 sekolah, karena tidak dijawab. Selanjutnya saya menyampaikan surat keberatan kepada Bupati Garut Rudi Gunawan, beserta dinas terkait, Dinas pendidikan dan ke Diskominfo selaku PPID Kabupaten Garut, namun tetap tidak ada respon sama sekali,” ucap Asep saat ditemui di Kecamatan Limbangan, Selasa (2/7).