Mahasiswa UGM Tewas Ditabrak, Polisi Dalami Tiga Pelanggaran Christiano Tarigan

HASANAH.ID – Kasus kecelakaan yang merenggut nyawa Argo Ericko Achfandi (19), mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), terus bergulir dengan temuan baru. Kepala Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sleman, Komisaris Besar Edy Setyanto Erning Wibowo, mengungkap adanya dugaan upaya menghilangkan barang bukti dalam kasus ini.
Barang bukti yang dimaksud ialah pelat nomor palsu yang digunakan mobil BMW putih yang dikemudikan oleh Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan, mahasiswa UGM yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mobil tersebut, saat kejadian, menggunakan pelat nomor F 1206 yang kemudian diketahui tidak sah. Namun, saat kendaraan tersebut berada di kantor polisi Ngaglik, pelatnya berubah menjadi B 1442 NAC, pelat asli dari kendaraan itu.
“Penggantian pelat mobil (Christiano) itu dilakukan diam-diam tanpa sepengetahuan petugas, kami sudah menangkap pelakunya, sekarang yang bersangkutan dalam pemeriksaan,” ujar Edy kepada awak media di Polresta Sleman, Yogyakarta, Rabu, 28 Mei 2025.
Identitas dari pihak yang mengganti pelat nomor tersebut belum diungkap oleh kepolisian. Namun, menurut Edy, tindakan tersebut telah dikategorikan sebagai bagian dari upaya menghalangi penyidikan atau obstruction of justice. Saat ini, pelaku penggantian pelat masih berstatus saksi dan dapat ditetapkan sebagai tersangka jika terbukti melakukan pelanggaran hukum.
“Kam belum bisa ungkapkan siapa pelaku pengganti pelat nomor ini, latar belakangnya, seperti apa hubungannya dengan tersangka, namun semua aksinya terekam dalam CCTV, saat ini dia sedang diperiksa petugas,” jelas Edy sembari menunjukkan foto pemeriksaan seorang pria melalui telepon genggamnya.
Berdasarkan rekaman CCTV, penggantian pelat nomor dilakukan di area belakang Polsek Ngaglik, lokasi penyitaan kendaraan. Polisi menyebut pelat nomor F 1206 yang terpasang saat kejadian hingga kini belum ditemukan.
“Jadi pelaku ini mengganti pelat nomor itu saat mobilnya sudah masuk (disita polisi) di dalam area Polsek Ngaglik,” tutur Edy. Ia menambahkan, dalam video pengawasan terlihat awalnya ada sejumlah orang di lokasi tersebut, sebelum akhirnya seseorang mengganti pelat nomor secara diam-diam.
Tak hanya itu, penyidik juga menemukan sejumlah pelat nomor kendaraan lain di dalam mobil BMW milik Christiano. Hal ini turut menjadi bagian dari penyelidikan untuk mendalami kemungkinan pelanggaran tambahan.
Dalam konferensi pers, Edy juga membeberkan setidaknya ada tiga pelanggaran lalu lintas yang dilakukan Christiano dalam insiden yang menewaskan Argo. Pelanggaran pertama terjadi saat Christiano mencoba mendahului kendaraan korban di jalan dengan marka putus-putus, meski kondisi tidak memungkinkan.
“Mendahului kendaraan lain dalam marka yang terputus-putus memang diijinkan, apabila kondisi lalu lintas di depannya memungkinkan, tapi ini diabaikan dan langsung melaju,” ungkap Edy.
Pelanggaran kedua menyangkut kecepatan kendaraan. Di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Sleman, kecepatan maksimal yang diperbolehkan adalah 40 kilometer per jam. Namun dari rekaman CCTV dan keterangan saksi, mobil Christiano melaju di atas 50 kilometer per jam. Bahkan menurut warga sekitar, kendaraan tersebut diperkirakan melaju hingga lebih dari 80 kilometer per jam.
Pelanggaran ketiga berkaitan dengan penggunaan pelat nomor palsu saat insiden terjadi. Saat kecelakaan, mobil BMW putih tersebut menggunakan pelat nomor F 1206, bukan pelat resmi B 1442 NAC.
“Dari pemeriksaan CCTV di Polsek Ngaglik, ada yang sengaja mengganti pelat nomor itu dari F ke B, kami saat ini periksa orangnya, bukan dari anggota Polsek, masih kami dalami motifnya,” ujar Edy