Headline

Mahfud MD: Penyelesaian Korupsi dengan Damai? Itu Kolusi, Bukan Solusi!

Pada tahun 2001, ketika menjabat sebagai Menteri Kehakiman, ia pernah mengusulkan mekanisme pengampunan koruptor secara terbuka, seperti yang dilakukan di Afrika.

“Kalau dilakukan terbuka, jelas siapa yang diampuni, apa kesalahannya, dan bagaimana pengembalian aset dilakukan. Tapi kalau diam-diam, siapa yang bertanggung jawab?” tanyanya.

Mahfud juga menyinggung Undang-Undang Perampasan Aset sebagai alternatif, meski hingga kini pengesahannya masih tertunda di DPR.

Mahfud mengklarifikasi bahwa mekanisme denda damai diatur dalam UU Kejaksaan Nomor 11 Tahun 2021, tetapi terbatas pada tindak pidana ekonomi seperti perpajakan, kepabeanan, dan bea cukai.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menambahkan bahwa korupsi tidak termasuk dalam kategori tersebut.

“Denda damai hanya untuk tindak pidana ekonomi yang merugikan keuangan negara, bukan untuk korupsi,” ujar Harli. Ia menjelaskan bahwa mekanisme tersebut merupakan turunan dari Pasal 1 UU Darurat Nomor 7 Tahun 1955.

Previous page 1 2
Back to top button

Adblock Detected

Mohon Untuk Menonaktifkan Adblock