“Kalau ketahuan, yang terjadi malah korupsi baru—jaksa, polisi, hakim ikut masuk penjara,” tambahnya.
Mahfud memahami bahwa pemulihan aset negara adalah prioritas. Namun, ia menekankan bahwa pendekatan ini tidak bisa dilakukan melalui pengampunan diam-diam. Merujuk pada Konvensi Anti-Korupsi PBB (UNCAC), Mahfud mendukung pemulihan aset secara transparan.
Pada tahun 2001, ketika menjabat sebagai Menteri Kehakiman, ia pernah mengusulkan mekanisme pengampunan koruptor secara terbuka, seperti yang dilakukan di Afrika.
“Kalau dilakukan terbuka, jelas siapa yang diampuni, apa kesalahannya, dan bagaimana pengembalian aset dilakukan. Tapi kalau diam-diam, siapa yang bertanggung jawab?” tanyanya.
Mahfud juga menyinggung Undang-Undang Perampasan Aset sebagai alternatif, meski hingga kini pengesahannya masih tertunda di DPR.
Mahfud mengklarifikasi bahwa mekanisme denda damai diatur dalam UU Kejaksaan Nomor 11 Tahun 2021, tetapi terbatas pada tindak pidana ekonomi seperti perpajakan, kepabeanan, dan bea cukai.