Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menambahkan bahwa korupsi tidak termasuk dalam kategori tersebut.
“Denda damai hanya untuk tindak pidana ekonomi yang merugikan keuangan negara, bukan untuk korupsi,” ujar Harli. Ia menjelaskan bahwa mekanisme tersebut merupakan turunan dari Pasal 1 UU Darurat Nomor 7 Tahun 1955.
Page 3 of 3