Berita

Mantan Marinir Indonesia Muncul Berseragam Rusia, TNI AL Ungkap Statusnya

HASANAH.ID – Seorang pria yang mengaku sebagai mantan anggota Marinir TNI Angkatan Laut (AL) dan kini bergabung dengan militer Rusia menjadi perbincangan hangat di media sosial. Dalam unggahan yang viral, pria tersebut tampak mengenakan dua seragam berbeda yaitu seragam putih lengkap dengan baret ungu khas Korps Marinir dan seragam militer Rusia.

Dalam foto pertama yang tersebar di media sosial, pria itu mengenakan seragam tentara Rusia dengan tulisan menyertai, “Loh kok jadi tentara Russia??? Bukannya dulu Marinir???”. Sementara dalam foto kedua, ia tampil memakai seragam dinas TNI AL dengan tulisan, “Iya dulu Marinir!!!!! Tapi itu dulu!!!”.

Unggahan tersebut diposting oleh akun TikTok @zstorm689 yang juga menyertakan pernyataan, “Iya memang dulu marinir sekarang bertempur bersama Rusia di Ukraina”. Akun itu juga mengunggah beberapa foto lainnya yang memperlihatkan pria tersebut bersama tentara dari negara lain.

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal), Laksamana Pertama TNI I Made Wira Hady Arsanta, membenarkan bahwa pria dalam foto itu adalah mantan prajurit TNI AL.

“Benar, yang bersangkutan adalah Serda Satriya Arta Kumbara, NRP 111026, mantan anggota Inspektorat Korps Marinir (Itkormar),” ujar Made Wira saat dikonfirmasi, Sabtu (10/5/2025).

Menurutnya, Satriya telah meninggalkan tugas tanpa izin resmi atau alasan yang sah sejak 13 Juni 2022. “Dia desersi sejak tanggal tersebut sampai sekarang,” tegas Made Wira.

Lebih lanjut, Made Wira menjelaskan bahwa Satriya telah menjalani proses hukum secara in absentia di Pengadilan Militer (Dilmil) II-08 Jakarta dan telah dijatuhi hukuman.

“Putusan in absentia Dilmil II-08 Jakarta, yang bersangkutan dipidana penjara 1 tahun dan tambahan pidana dipecat,” jelasnya.

Putusan tersebut dikeluarkan melalui perkara nomor 56-K/PM.II-08/AL/IV/2023 pada 6 April 2023, dan telah berkekuatan hukum tetap sejak 17 April 2023.

Informasi serupa juga tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Dilmil II-08 Jakarta, yang menyebut Satriya Arta Kumbara terbukti bersalah melakukan desersi dalam waktu damai dan dijatuhi hukuman penjara serta pemecatan dari dinas militer.

Back to top button