Marak Jual Obat Terlarang, Komisi I DPRD Kota Cimahi Gelar Rakor Bersama BNN, POLRES dan Dinkes

Memang tadi disinggung ada permasalahan dalam masalah undang-undang. “Ayo kita bereskan kalau perlu kita pertajam lagi undang-undangnya, dalam Perda tahun 2021 Nomor 10 hanya berbunyi masalah narkotika saja,” katanya.
Lanjut Iwan menjelaskan pihaknya telah sepakat dengan Polres Cimahi, BNNK, Dandim 0609, akan melawan peredaran narkoba secara masif.
“Keberhasilannya Kepala BNNK Kota Cimahi yang berhasil menggerebek pengedar Obat-obatan terlarang jenis G di Cibabat, pihak Komisi I sangat mendukung sekali dan memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas keberhasilannya,”ujarnya.
Sementara Kepala BNNK Cimahi, Yulius Amra, pihaknya akan membantu aparat kepolisian dari Polres Cimahi, dalam pemberantasan narkoba yang marak di Cimahi.
“Kita akan melakukan kegiatan secara masif, memberantas tentang obat-obatan ini, karena memang kewenangannya ada di Polres,”jelas Yulius.
Berdasarkan Perda Nomor 10 tahun 2021 hanya mengacu masalah narkotika, sedangkan obat-obatannya tidak tercantum dalam perda tersebut.







