Diketahui sudah dibentuk tim percepatan penurunan stunting dan menerbitkan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 107 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting di Daerah.
“Terus ikhtiar semaksimal mungkin, supaya Jawa Barat bisa zero stunting. Tapi tak bisa sendirian, maka kami melibatkan para pimpinan di daerah, Bupati dan Wali Kota, termasuk yang hadir pada hari ini sebagai bentuk kebersamaan antara Pemprov, Pemkab dan Pemkot di Jawa Barat,” jelasnya.
Dia mengakui, prevalensi kasus stunting di Jabar masih relatif tinggi berdasarkan Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) tahun 2021 sebesar 24,5 persen atau 2 dari 10 anak Jabar berisiko stunting.
“Kasus stunting disebabkan kurangnya pemenuhan kebutuhan gizi, pola pengasuhan anak yang kurang baik, juga kurangnya akses air bersih dan sanitasi. Sehingga berdampak pada gagal tumbuh kembang dan gangguan metabolisme pada anak,” sambungnya.
Membangun generasi penerus yang berkualitas harus dimulai sejak dini, terutama pada 1.000 hari pertama kehidupan, sehingga calon-calon penerus dan pemimpin Jabar di masa depan harus terbebas dari stunting.