Menurutnya, tidak hanya salat berjamaah dan salat Jumat di masjid saja yang menjadi bagian pelonggaran PSBB, tetapi berlaku juga untuk kegiatan keagamaan dan peribadatan lainnya seperti Gereja, Vihara, Pura.
Meski begitu, Ema kembali menekankan syarat yang harus dipenuhi sesuai protokol kesehatan, yaitu maksimal 30 persen. Ema pun menyatakan bahwa dalam Perwal PSBB proporsional, tidak ada satu pasal pun yang menyatakan larangan tentang hal tersebut.
“Kan bahasanya juga bukan dilarang. Jadi selama mereka berpegang pada protokol kesehatan, saya pikir dalam Perwal itu mengakomodasi,” jelas Ema dilansir dari galamedia.
Disinggung tentang adanya wacana salat Jumat dibagi dalam dua gelombang, Ema menegaskan hal tersebut sudah ditanggapi Majelis Ulama Indonesia (MUI) bahwa itu tidak dibenarkan. Pihaknya sendiri meminta semua warga, termasuk pengurus DKM untuk membaca dan memahami dengan benar Perwal PSBB proporsional Kota Bandung.
Sebab didalamnya sudah jelas diatur tentang hal yang boleh dan tidak boleh, termasuk standar protokol kesehatan. Hal ini sekaligus juga menjawab pertanyaan terkait daerah yang bersinggungan antara zona merah, hijau, dan hitam dalam peta penyebaran Covid-19.