Hasanah.id – Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bandung merestui masjid menggelar salat Jumat berjamaah. Namun, kegiatan ibadah ini harus tetap mengikuti protokol kesehatan yang ditetapkan Pemerintah.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung sekaligus Ketua Harian Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna menjelaskan, kegiatan keagamaan menjadi satu bagian yang masuk dalam pelonggaran masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional di Kota Bandung. Salat berjamaah termasuk salat Jumat, lanjut Ema, sudah barang tentu merupakan kegiatan keagamaan.
“Yang jelas pemahaman kami dalam Perwal itu adalah, kegiatan keagamaan menjadi bagian yang dilonggarkan. Intinya, bahwa kegiatan di tempat ibadah sudah diperbolehkan dengan ketentuan maksimal 30 persen. Pertanyaannya, apakah salat Jumat itu menjadi bagian daripada kegiatan ibadah? Nah, itu dikembalikan kesana pertanyaannya kan,” jelas Ema di Balaikota Bandung, Jln. Wastukancana, Kamis (4/6/2020).