Hasanah.id – Kota Cimahi menjadi salah satu dari 14 daerah di Jawa Barat yang masuk zona kewaspadaan Covid-19, dengan status merah. Dengan status tersebut, Pemerintah Kota Cimahi meminta warga menjalankan salat Idul Fitri 1441 H di rumah.
Diketahui, Jawa Barat membagi daerah ke dalam 5 level kewaspadaan Covid-19. Level 5 atau zona hitam (kritis), level 4 atau zona merah (berat), level 3 atau zona kuning (cukup berat), level 2 atau zona biru (moderat), dan level 1 atau zona hijau (rendah).
Kota Cimahi masuk dalam zona merah sehingga pembatasan sosial berskala besar (PSBB) akan diperpanjang hingga dua pekan mendatang. Wali kota Cimahi minta masyarakat disiplin menerapkan physical distencing terutama ditempat-tempat keramaian.
“PSBB tahap 2 besok berakhir, tapi Cimahi akan memperpanjang PSBB selama 2 minggu lagi karena menurut perhitungan provinsi, Cimahi ini masuk zona merah. Semua wilayah di Cimahi tidak begitu baik untuk dikunjungi,” ujar Ajay saat ditemui, Selasa (19/5/2020).