Breaking News
Trending Tags
Beranda » Berita » Mediasi Kasus Pencemaran Nama Baik Lisa Mariana dan Ridwan Kamil Digelar, Status Tersangka Mengintai

Mediasi Kasus Pencemaran Nama Baik Lisa Mariana dan Ridwan Kamil Digelar, Status Tersangka Mengintai

  • account_circle Hasanah 014
  • calendar_month Selasa, 16 Sep 2025
  • visibility 58
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

HASANAH.ID – Penyidik Bareskrim Polri pekan ini akan mempertemukan selebgram Lisa Mariana dengan Ridwan Kamil dalam forum mediasi. Pertemuan tersebut dipandang sebagai kesempatan terakhir bagi kedua belah pihak menyelesaikan perselisihan sebelum polisi menentukan langkah hukum lanjutan.

Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso, memastikan penyidik telah menyiapkan agenda tersebut. Menurutnya, hasil pertemuan akan sangat menentukan arah kasus.

“Kami akan undang kedua belah pihak untuk mediasi,” kata Rizki saat dikonfirmasi, Senin, 15 September 2025.

Rizki menambahkan, apabila kesepakatan damai berhasil dicapai, perkara otomatis dihentikan. Namun, bila pertemuan berakhir buntu, penyidik akan segera menggelar perkara untuk memutuskan status hukum berikutnya.

“Setelah itu baru kita lakukan gelar perkara dalam minggu ini,” jelasnya.

Kasus ini telah memasuki tahap penyidikan setelah laporan mantan Gubernur Jawa Barat tersebut dinilai memenuhi unsur pidana. Persoalan bermula dari klaim Lisa yang menyebut seorang anak perempuan berinisial CA adalah anak biologis Ridwan Kamil.

Guna menindaklanjuti laporan, Bareskrim melakukan uji DNA terhadap ketiganya. Hasil yang diumumkan 20 Agustus 2025 menegaskan bahwa CA bukan anak RK.

Meski demikian, Lisa menolak hasil resmi itu dan melalui kuasa hukumnya menantang agar uji ulang dilakukan di Singapura.

“Harus gentlemen dong. Kalau memang kalian (kubu RK) menganggap itu 1.000 persen tidak identik, kenapa harus takut,” ujar kuasa hukum Lisa, Bertua Hutapea, Kamis, 11 September 2025.

Lisa sendiri tetap bersikukuh. Ia menilai ada kemiripan pada hasil uji DNA yang bisa menjadi dasar permintaan opini kedua.

“Karena itu ada beberapa persen kemiripan, makanya kita mengajukan second opinion. Karena saya juga 1.000 persen yakin itu anaknya Bapak Ridwan Kamil,” tegas Lisa.

Di sisi lain, permintaan tes ulang ditolak keras kubu Ridwan Kamil. Kuasa hukumnya, Muslim Jaya Butarbutar, menegaskan uji DNA Pusdokkes Polri sudah memenuhi standar internasional dan sah dijadikan acuan hukum.

“Labdokkes Polri berstandar internasional, berlabel ISO 17025, dan masuk dalam organisasi ILAC. Tidak ada alasan hukum untuk melakukan tes DNA ulang,” kata Muslim, Jumat, 12 September 2025.

Ia menambahkan, tes DNA dilakukan untuk kepentingan hukum, bukan medis, sehingga alasan “second opinion” tidak relevan. Muslim bahkan menyarankan Lisa menghentikan manuver yang dinilai berlebihan.

“Jadi kami sarankan LM berhenti melakukan sensasi atau drama lagi. Taati proses hukum yang sudah dilakukan penyidik Bareskrim, hadir dalam pemeriksaan, tidak usah banyak drama,” ujarnya.

Sementara itu, kepolisian menegaskan hasil uji DNA resmi akan tetap dijadikan rujukan dalam penyidikan.

“Kami tetap merujuk hasil tes DNA Pusdokkes Polri,” jelas Rizki.

  • Penulis: Hasanah 014
expand_less