Melihat Dampak UU Cipta Kerja Terhadap Pengadaan Tanah
- account_circle Unggung Rispurwo
- calendar_month Sabtu, 20 Feb 2021
- visibility 114
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Selain itu, UUCK juga mengamanatkan untuk konsinyasi dalam penyelesaian ganti rugi di Pengadilan dapat diselesaikan dalam jangka waktu 14 hari.
“Untuk penlok dalam skala kecil dapat ditetapkan oleh Bupati dan Wali Kota dan untuk ganti rugi untuk tanah kas desa serta tanah wakaf, nilai ganti kerugian bersifat final dan mengikat,” ujar Himawan.**
- Penulis: Unggung Rispurwo



