Lebih lanjut, Yassierli mengungkapkan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan secara rutin berkoordinasi dengan Polri untuk menangani persoalan ketenagakerjaan. Jika masalah tersebut bersifat administratif, Kemnaker yang akan menangani, sedangkan apabila menyangkut ranah pidana, desk ketenagakerjaan Polri akan memiliki kewenangan.
“Untuk masalah administratif, kami dari Kementerian Ketenagakerjaan memiliki regulasi serta program-program terkait advokasi, sosialisasi, dan edukasi. Sementara untuk aspek yang lebih teknis, seperti hubungan industrial, mediator, dan pengawas ketenagakerjaan, kami juga memiliki peran di sana,” jelas Yassierli.
Harapannya, kehadiran Desk Ketenagakerjaan Polri dapat menjawab kekhawatiran pekerja terkait berbagai masalah yang muncul antara pekerja dan perusahaan. “Kami dari Kemnaker sangat mendukung dan siap bekerja sama dengan Desk Ketenagakerjaan ini,” tambahnya.
Pada kesempatan itu, Yassierli juga mengungkapkan bahwa pemerintah tengah berupaya untuk menciptakan lingkungan kerja yang lebih nyaman dan aman bagi pekerja, serta memberikan kepastian yang dibutuhkan. Langkah ini diharapkan akan berimbas positif pada daya saing industri di Indonesia.